Pembatasan jumlah kali seorang presiden dapat mencalonkan diri untuk jabatan presiden adalah salah satu mekanisme yang diterapkan untuk mencegah konsolidasi kekuasaan yang berlebihan dan menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem politik. Beberapa alasan mengapa pembatasan ini diterapkan termasuk:
- Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan: Dengan membatasi jumlah masa jabatan, pembatasan ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang presiden yang mungkin mencoba memperpanjang masa jabatannya dengan cara-cara yang tidak demokratis atau otoriter.
- Mendorong Rotasi Kepemimpinan: Pembatasan ini juga bertujuan untuk mendorong rotasi kepemimpinan dengan memberikan kesempatan kepada kandidat-kandidat baru untuk terlibat dalam proses politik dan memimpin negara. Hal ini dapat menghasilkan beragam gagasan dan visi politik yang dapat memperkaya demokrasi.
- Perlindungan Terhadap Demokrasi: Dengan membatasi masa jabatan, aturan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan demokrasi dengan mencegah kemungkinan adanya pemerintahan yang otoriter atau diktator.
- Pemisahan Kekuasaan: Aturan ini juga membantu dalam memastikan pemisahan kekuasaan yang seimbang antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan mencegah dominasi satu individu atau partai politik atas semua cabang kekuasaan.
Dengan demikian, pembatasan jumlah masa jabatan presiden menjadi salah satu langkah yang diambil untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, mendorong rotasi kepemimpinan, dan melindungi demokrasi dari potensi penyalahgunaan kekuasaan politik yang berlebihan.