Ejaan bahasa Indonesia yang berlaku saat ini adalah Ejaan yang Disempurnakan (EYD) yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 03/A.1/72, tanggal 20 Mei 1972, dan diresmikan penggunaannya dengan Surat KeputusanPresiden Republik Indonesia Nomor 57, tanggal 17 Agustus 1972
Pengertian EYD (Ejaan Yang Disempurnakan)
EYD diartikan sebagai tata bahasa yang di sempurnakan. Dengan kata lain EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) adalah tata bahasa dalam bahasa Indonesia yang mengatur pengertian diksi atau pilihan kata dalam bahasa Indonesia. Dalam penulisan karya ilmiah perlu adanya aturan tata bahasa yang menyempurnakan sebuah karya tulis. Karena dalam sebuah karya tulis memerlukan tingkat kesempurnaan yang mendetail.
Ruang Lingkup EYD
- Pemakaian huruf
- Penulisan huruf
- Penulisan kata
- Penulisan unsur serapan
- Pemakaian tanda baca
1. Pemakaian Huruf
- a. Abjad
- b. Vokal
- c. Konsonan
- d. Diftong
- e. Gabungan huruf konsonan
- f. Pemenggalan
- g. Nama diri (tidak dijelaskan dibawah)
Ejaan Bahasa Indonesia menggunakan 26 huruf di dalam abjadnya dari A sampai Z. Beberapa di antaranya merupakan usaha memajukan ejaan bahasa Indonesia sehingga dapat mengikuti perkembangan kosa katanya.