Kalau kita melihat berita di Indonesia hampir setiap hari, rasanya ada saja kasus korupsi baru yang muncul.

Ada pejabat yang ditangkap, pengusaha yang diperiksa, proyek pemerintah yang bermasalah, hingga kasus dengan nilai kerugian negara yang mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah.
Yang membuat saya bertanya adalah:
Kenapa korupsi di Indonesia seperti tidak pernah benar-benar selesai?
Padahal Indonesia sudah memiliki lembaga khusus seperti KPK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan tindak pidana korupsi, auditor negara, serta berbagai aturan untuk mencegah dan menghukum korupsi.
Kalau perangkatnya sudah sebanyak itu, kenapa korupsi masih terus terjadi?
Menurut saya, jawabannya bukan karena Indonesia kekurangan aturan.
Masalahnya jauh lebih rumit.
Korupsi bukan hanya persoalan orang jahat yang mengambil uang negara. Korupsi juga berkaitan dengan kekuasaan, politik, pengawasan, penegakan hukum, transparansi, kepentingan bisnis, dan kesempatan untuk menyalahgunakan jabatan.
Dan selama faktor-faktor tersebut masih bertemu, korupsi akan selalu mempunyai ruang untuk tumbuh.
Indonesia Sekarang Ada di Urutan Berapa dalam Korupsi Dunia?
Sebelum mengatakan Indonesia adalah “negara paling korup”, kita harus melihat indikator yang digunakan.
Salah satu indikator internasional yang paling sering digunakan adalah Corruption Perceptions Index (CPI) dari Transparency International.
Dalam CPI 2025 yang dirilis pada Februari 2026, Indonesia mendapatkan skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara dan wilayah. Skor Indonesia turun 3 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Skala CPI adalah:
0 = sangat korup
100 = sangat bersih
Dengan skor 34, Indonesia jelas belum berada pada kelompok negara dengan tingkat integritas sektor publik yang tinggi.
Bahkan skor rata-rata dunia dalam CPI 2025 hanya 42, dan lebih dari dua pertiga negara yang dinilai mendapatkan skor di bawah 50.
Jadi Indonesia memang mempunyai persoalan korupsi yang serius.
Tetapi saya juga tidak setuju jika angka tersebut langsung diterjemahkan menjadi:
“Indonesia adalah negara nomor 109 paling korup di dunia.”
Itu kurang tepat.
CPI merupakan indeks persepsi korupsi sektor publik, bukan penghitung seluruh kasus korupsi yang benar-benar terjadi.
Semakin tinggi skor, semakin baik persepsi terhadap kebersihan sektor publik.
Jadi lebih tepat mengatakan:
Indonesia berada di peringkat 109 dari 182 negara dalam CPI 2025, dengan skor 34/100.
Kenapa Korupsi di Indonesia Begitu Sulit Diberantas?
Menurut saya, salah satu masalah terbesar adalah korupsi bukan sekadar masalah moral.
Kalau korupsi hanya disebabkan oleh orang yang tidak bermoral, sebenarnya masalahnya relatif mudah.
Tinggal menangkap pelakunya.
Tetapi kenyataannya lebih kompleks.
1. Uang yang Terlibat Sangat Besar
Ketika seseorang memiliki akses terhadap anggaran negara bernilai miliaran atau bahkan triliunan rupiah, kesempatan untuk melakukan penyalahgunaan juga menjadi sangat besar.
Bayangkan seseorang mempunyai kewenangan menentukan proyek bernilai Rp100 miliar.
Kalau ada pihak yang menawarkan “fee” beberapa persen saja, nilainya sudah bisa mencapai miliaran rupiah.
Di sinilah godaan menjadi sangat besar.
Dan semakin besar nilai proyek pemerintah, semakin besar pula potensi keuntungan ilegal yang bisa diperebutkan.
2. Korupsi Tidak Selalu Dilakukan Sendirian
Menurut saya, ini salah satu bagian paling penting untuk dipahami.
Korupsi besar biasanya bukan seperti seseorang masuk ke kas negara lalu mengambil uang.
Sering kali ada jaringan.
Misalnya:
pejabat → pengusaha → perantara → perusahaan → pihak lain
Masing-masing memiliki peran.
Ada yang menentukan proyek.
Ada yang mengatur pemenang tender.
Ada yang menerima uang.
Ada yang menyamarkan transaksi.
Ada pula yang menikmati hasil akhirnya.
Karena itu, memberantas korupsi membutuhkan lebih dari sekadar menangkap satu orang.
Aliran uangnya harus dibongkar.
3. Politik dan Uang Bisa Saling Berkaitan
Ini adalah persoalan yang menurut saya sangat sensitif tetapi tidak bisa diabaikan.
Politik membutuhkan biaya.
Kampanye membutuhkan dana.
Partai membutuhkan sumber daya.
Ketika biaya politik sangat besar sementara transparansi dan pengawasan pembiayaan politik tidak cukup kuat, muncul risiko hubungan transaksional antara kepentingan politik dan kepentingan ekonomi.
Transparency International dalam laporan CPI 2025 juga menyoroti hubungan antara lemahnya akuntabilitas, kemunduran checks and balances, serta meningkatnya risiko korupsi.
Artinya, memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pejabat setelah korupsi terjadi.
Sistem yang menciptakan insentif terjadinya korupsi juga harus diperbaiki.
4. Pengawasan Tidak Selalu Berjalan Sempurna
Sistem pengawasan sebenarnya sudah banyak.
Ada auditor.
Ada lembaga pengawas.
Ada masyarakat.
Ada media.
Ada lembaga penegak hukum.
Tetapi korupsi tetap bisa terjadi apabila pengawasan terlambat atau informasi mengenai penggunaan uang publik sulit diketahui masyarakat.
Karena itu saya melihat transparansi sebagai salah satu senjata paling penting melawan korupsi.
Semakin sulit sebuah keputusan pemerintah dilihat publik, semakin besar ruang untuk permainan di belakang layar.
Sebaliknya, semakin transparan proses pengadaan, anggaran, kepemilikan perusahaan, dan aliran dana, semakin sulit korupsi dilakukan tanpa meninggalkan jejak.
Kenapa Koruptor Kadang Hanya Dihukum Beberapa Tahun?
Ini juga sering membuat masyarakat marah.
Masyarakat melihat seseorang melakukan korupsi puluhan atau ratusan miliar rupiah.
Kemudian orang tersebut mendapatkan hukuman penjara beberapa tahun.
Pertanyaannya:
“Kok cuma segitu?”
Masalahnya, hukuman pidana tidak ditentukan berdasarkan perasaan masyarakat.
Hakim harus menggunakan aturan pidana, pembuktian di persidangan, dakwaan jaksa, fakta hukum, dan berbagai faktor yang diatur dalam hukum.
Selain hukuman penjara, hukum Indonesia juga mengenal pidana tambahan seperti uang pengganti dalam perkara korupsi.
Tetapi di sinilah muncul masalah lain.
Menjatuhkan hukuman kepada pelaku dan mengembalikan seluruh uang hasil korupsi adalah dua pekerjaan yang berbeda.
Pelaku bisa saja dihukum.
Tetapi uangnya sudah berpindah.
Sudah dibelikan rumah.
Tanah.
Mobil.
Saham.
Perusahaan.
Dipindahkan ke rekening orang lain.
Atau bahkan keluar negeri.
Maka negara harus melakukan pekerjaan tambahan:
melacak → menyita → membuktikan keterkaitan dengan tindak pidana → merampas → mengelola → mengembalikan aset.
Dan proses tersebut tidak selalu mudah.
Kenapa Uang Korupsi Tidak Selalu Kembali 100 Persen?
Menurut saya, inilah bagian yang sering tidak dipahami masyarakat.
Kalau seseorang korupsi Rp100 miliar, bukan berarti negara otomatis bisa mengambil kembali Rp100 miliar.
Misalnya uang tersebut sudah digunakan untuk membeli aset atas nama orang lain.
Atau uang sudah dipindahkan ke berbagai rekening.
Atau sudah dibelanjakan.
Atau sudah berada di luar negeri.
Atau aset tersebut bercampur dengan harta yang diperoleh secara sah.
Penegak hukum harus membuktikan mana aset yang berhubungan dengan tindak pidana.
Ini bukan perkara sederhana.
Karena kalau negara diberikan kewenangan mengambil seluruh harta seseorang hanya berdasarkan dugaan, justru akan muncul persoalan hukum baru.
Dan di sinilah pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting.
Sebenarnya Apa Itu RUU Perampasan Aset?
Secara sederhana, gagasan utama RUU ini adalah memperkuat kemampuan negara untuk menelusuri, menyita, merampas, dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Jadi fokusnya bukan hanya:
“Siapa pelakunya?”
Tetapi juga:
“Di mana uang hasil kejahatannya?”
Ini perubahan cara berpikir yang sangat penting.
Karena kalau seorang koruptor dipenjara tetapi uang hasil korupsinya tetap dinikmati keluarga, jaringan, atau pihak lain, pemberantasan korupsi belum sepenuhnya menyelesaikan masalah.
Kenapa RUU Perampasan Aset Sulit Disahkan?
Menurut saya, jawabannya bukan sesederhana:
“DPR tidak mau memberantas korupsi.”
Per 25 Agustus 2026, RUU Perampasan Aset masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang dibahas oleh Komisi III DPR. DPR menyatakan targetnya adalah menyelesaikan pengesahan paling lambat pada Desember 2026.
Jadi saat ini RUU tersebut belum gagal atau dibatalkan, tetapi prosesnya memang panjang.
Dan ada alasan mengapa pembahasannya rumit.
Pertama: Negara Akan Mendapat Kewenangan yang Sangat Besar
Bayangkan negara mempunyai kewenangan merampas aset seseorang.
Kewenangan sebesar ini harus mempunyai batas yang sangat jelas.
Karena kalau salah digunakan, orang yang sebenarnya tidak bersalah bisa kehilangan hartanya.
Itulah sebabnya pembahasan RUU menekankan perlindungan hak warga negara dan pencegahan abuse of power.
Menurut saya, ini bukan alasan untuk tidak membuat UU.
Justru sebaliknya.
Semakin besar kekuasaan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula pagar hukumnya harus dibuat.
Kedua: Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana
Salah satu topik yang paling rumit adalah konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB).
Secara sederhana, mekanisme ini memungkinkan aset tertentu dirampas tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang, tetapi tentu harus memenuhi persyaratan hukum dan proses peradilan yang jelas.
Konsep seperti ini sudah dikenal di sejumlah negara.
Namun penerapannya di Indonesia membutuhkan aturan yang sangat jelas.
Siapa yang membuktikan?
Seberapa kuat bukti awalnya?
Siapa yang menentukan aset tersebut berasal dari tindak pidana?
Bagaimana pemilik aset membela diri?
Bagaimana jika aset tersebut ternyata milik pihak ketiga yang tidak tahu-menahu mengenai kejahatan?
Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang membuat pembahasan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Ketiga: Bagaimana Jika Aset Milik Orang Lain?
Ini juga masalah besar.
Misalnya seorang koruptor membeli rumah menggunakan uang hasil korupsi, tetapi rumah tersebut tercatat atas nama istrinya.
Apakah otomatis rumah tersebut dirampas?
Belum tentu.
Bagaimana jika istrinya memang tidak tahu asal uang tersebut?
Bagaimana jika aset tersebut merupakan milik pihak ketiga yang memperoleh secara sah?
Karena itu DPR saat ini juga membahas perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Keempat: Bagaimana Aset yang Sudah Dirampas Dikelola?
Ini juga tidak kalah penting.
Merampas aset bukan akhir dari masalah.
Bayangkan negara menyita:
- ratusan kendaraan;
- tanah;
- rumah;
- perusahaan;
- saham;
- uang tunai;
- barang berharga.
Siapa yang mengelola?
Bagaimana cara menjualnya?
Bagaimana menentukan nilainya?
Bagaimana mencegah aset yang disita justru rusak atau nilainya turun?
DPR bahkan sedang membahas kemungkinan perlunya lembaga khusus untuk pengelolaan aset hasil rampasan.
Jadi RUU Perampasan Aset sebenarnya jauh lebih kompleks daripada sekadar:
“Kalau koruptor punya harta, ambil saja.”
Apakah Indonesia Sudah Tidak Punya Aturan untuk Merampas Aset?
Tidak juga.
DPR sendiri menyatakan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki sejumlah dasar hukum terkait perampasan aset, termasuk melalui beberapa aturan Mahkamah Agung.
Persoalannya adalah bagaimana membuat mekanisme yang lebih komprehensif, jelas, efektif, dan tetap memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Menurut saya, inilah alasan mengapa RUU tersebut tetap penting.
Bukan karena Indonesia sama sekali tidak mempunyai aturan.
Tetapi karena mekanisme pemulihan aset masih perlu diperkuat dan disatukan dalam kerangka yang lebih jelas.
Bagaimana Masa Depan Indonesia dalam Menghadapi Korupsi?
Kalau ditanya apakah saya optimistis?
Saya cukup optimistis, tetapi tidak terlalu percaya bahwa korupsi akan hilang dalam waktu dekat.
Menurut saya, target yang lebih realistis bukan:
“Indonesia bebas korupsi.”
Melainkan:
“Korupsi menjadi semakin sulit dilakukan dan semakin tidak menguntungkan.”
Itu jauh lebih realistis.
Karena manusia akan selalu mempunyai kepentingan.
Yang bisa dilakukan negara adalah membuat sistem sehingga:
risiko tertangkap tinggi + uang hasil korupsi mudah dilacak + aset mudah dirampas + hukuman efektif + pengawasan kuat.
Kalau kombinasi itu berjalan, korupsi menjadi semakin tidak menarik.
RUU Perampasan Aset Bisa Menjadi Titik Penting
Jika RUU Perampasan Aset berhasil disahkan dengan substansi yang kuat, menurut saya dampaknya bisa cukup besar.
Terutama jika nantinya:
- penelusuran aset diperkuat;
- pembekuan aset dapat dilakukan dengan cepat sesuai hukum;
- mekanisme perampasan dibuat jelas;
- pihak ketiga yang tidak bersalah tetap dilindungi;
- pengelolaan aset transparan;
- proses peradilan tetap kuat;
- aparat yang menyalahgunakan kewenangan juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Namun saya tidak akan mengatakan:
“RUU ini akan otomatis memberantas korupsi.”
Tidak.
UU hanyalah alat.
Kalau aparatnya lemah, sistemnya buruk, pengawasan tidak berjalan, atau politik dan kepentingan ekonomi terlalu kuat memengaruhi proses hukum, undang-undang sebaik apa pun bisa kehilangan efektivitasnya.
Indonesia Bisa Lebih Baik, Tetapi Bukan Hanya dengan Menambah Hukuman
Menurut saya, memperberat hukuman memang penting.
Tetapi hukuman berat bukan satu-satunya solusi.
Bayangkan ada dua negara.
Negara A:
Korupsi dihukum 20 tahun, tetapi kemungkinan tertangkap sangat kecil.
Negara B:
Korupsi dihukum lebih ringan, tetapi kemungkinan tertangkap sangat tinggi dan seluruh hasil kejahatan mudah dirampas.
Saya menduga banyak orang akan lebih takut melakukan korupsi di Negara B.
Karena yang menentukan perilaku bukan hanya seberapa berat hukuman, tetapi juga seberapa besar kemungkinan seseorang tertangkap dan kehilangan hasil kejahatannya.
Karena itu, menurut saya Indonesia harus memperkuat tiga hal sekaligus:
1. Pencegahan
Kurangi kesempatan melakukan korupsi.
2. Penindakan
Pastikan pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman yang efektif.
3. Asset Recovery
Pastikan hasil korupsi tidak tetap dinikmati pelaku atau jaringannya.
Yang ketiga inilah yang menurut saya selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat.
Kita sering bertanya:
“Berapa tahun koruptor dipenjara?”
Padahal pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah:
“Berapa banyak uang negara yang berhasil kembali?”
Kesimpulan: Perang Melawan Korupsi Belum Selesai
Data terbaru menunjukkan bahwa Indonesia masih mempunyai pekerjaan rumah besar.
Dalam CPI 2025, Indonesia mendapatkan skor 34/100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara. Skor tersebut bahkan turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Bagi saya, angka tersebut bukan alasan untuk mengatakan Indonesia sudah gagal.
Tetapi angka tersebut juga bukan sesuatu yang boleh dianggap biasa.
Indonesia adalah negara dengan sumber daya alam besar, populasi besar, ekonomi besar, dan anggaran negara yang sangat besar.
Semakin besar uang yang dikelola negara, semakin besar pula potensi keuntungan yang bisa diperebutkan melalui korupsi.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berfokus pada menangkap orang.
Kita harus mengejar uangnya.
Kalau seseorang mencuri uang negara kemudian masuk penjara, tetapi hasil curiannya masih bisa dinikmati oleh dirinya atau jaringan di belakangnya, maka efek jera menjadi kurang sempurna.
Saya justru melihat masa depan pemberantasan korupsi Indonesia akan sangat ditentukan oleh satu pertanyaan:
Apakah negara mampu membuat korupsi menjadi kejahatan yang benar-benar tidak menguntungkan?
RUU Perampasan Aset saat ini masih dibahas dan DPR menargetkan penyelesaiannya paling lambat Desember 2026. Namun substansinya masih menghadapi perdebatan mengenai perampasan tanpa putusan pidana, pembuktian, perlindungan pihak ketiga, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Menurut saya, jangan sampai kita hanya mengejar undang-undang yang cepat disahkan.
Yang jauh lebih penting adalah menghasilkan undang-undang yang kuat untuk mengejar aset, tetapi juga cukup kuat untuk mencegah negara menyalahgunakan kekuasaannya.
Karena pada akhirnya, negara yang sehat bukan negara yang tidak pernah memiliki korupsi.
Negara yang sehat adalah negara yang mampu membuat korupsi semakin sulit dilakukan, semakin mudah dibongkar, semakin cepat dihukum, dan hasil kejahatannya semakin sulit dinikmati.


